Kasus kedua melibatkan sindikat curanmor. Polisi menangkap dua tersangka, yakni NH, warga Situbondo, sebagai eksekutor, dan BH, warga Bondowoso, sebagai penadah. NH beraksi menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor dan bahkan merusak pagar rumah korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat ini berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek, satu STNK, jaket, dan celana pendek.
“NH dan BH merupakan residivis curanmor yang masing-masing sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa,” tegas Kapolresta. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara untuk penadah.
Kasus ketiga adalah tersangka AR, warga Glagah, Banyuwangi. Modusnya berpura-pura menjadi penghuni kos. Satu jam setelah masuk, ketika penghuni lain tertidur, pelaku langsung mencuri motor di dalam kos dan melarikan diri.
“Alhamdulillah, AR berhasil kami ringkus dalam waktu 24 jam. Kasusnya masih terus kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkas Kapolresta.











