Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat tersangka diamankan, mulai dari residivis spesialis penipuan motor, sindikat curanmor lintas daerah, hingga pelaku yang beraksi dengan modus pura-pura menjadi penghuni kos.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menjelaskan tersangka pertama yakni M, warga Kebalenan, residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
“Dalam tiga kejadian berbeda pada Agustus lalu, M beraksi dengan modus berpura-pura membeli dan menjual motor,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Dalam aksinya, awalnya M ini mencari korban mangsanya lewat media sosial marketplace Facebook. Dia menawar motor scoopy merah hitam milik korban VSR (18) pada 22 Agustus lalu. Begitu ketemu di depan Toko Laksana Aki Jl. MH Thamrin, pelaku berpura-pura mencoba motor hingga membawa kabur.
Usai berhasil bawa kabur, dia langsung mencari mangsa lain yang hendak membeli motor via Marketplace Facebook juga. Kemudian dia menawarkan motor hasil curiannya kepada MR (46) seorang ibu rumah tangga yang butuh motor pada 24 Agustus di Jogolatri, Sumberejo.
“M memperdaya MR dengan meminta dibuatkan kopi. Setelah uang Rp.9 juta disiapkan di atas meja, saat korban lengah, uang dan sebuah ponsel di meja langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Pada kasus lain yang masih melibatkan M di Perumahan Adi Mas Sobo pada 31 Agustus. Korban IH (52) yang berprofesi Ojek Online kehilangan motor dengan modus sama. Aksi ketiganya tersebut bahkan sempat viral setelah terekam CCTV, ketika M kabur membawa motor korban.
“Barang bukti yang kami sita antara lain dua unit motor, uang Rp600 ribu sisa hasil kejahatan, serta BPKB dan STNK. Tersangka M kami jerat Pasal 362 dan 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolresta.
“Ternyata M juga merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum di Polsek Rogojampi dan Banyuwangi Kota,” ungkapnya.











