Empat Pilar APH di Banyuwangi Tandatanganani MoU dan Sosialisasi E-Berpadu

by -720 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Penandatanghan MOU dan sosialisasi E-Berpadu

Nantinya, masih kata Pandji, layanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan penahanan, ijin besuk dan penetapan diversi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Jadi untuk mendapatkan izin besuk terhadap tahanan yang sudah dipindahkan ke Lapas, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri, karena prosesnya bisa dilakukan secara online,” terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan bahwa elektronifikasi prores penangan perkara pidana hanya pada hal administrasi saja. Ia berharap komunikasi dari empat pilarAPH di Banyuwangi harus tetap berjalan dengan baik.

“Komunikasi tingkat lanjut merupakan hal yang wajib, karena akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penanganan perkara pidana, semoga ini menjadi solusi bersama kita untuk kedepannya,” ucap Deddy.

Menanggapi hal itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mendukung penuh kerjasama dan penerapan aplikasi E-Berpadu. Menurutnya, hal itu dapat memberikan kemudahan pelayanan terhadap tahanan maupun narapidana yang ada di Lapas Banyuwangi.

“Lapas sebagai muara akhir penanganan perkara pidana tentu sangat bergantung pada Mahkamah Agung, dengan adanya kerjasama dan aplikasi E-Berpadu ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi kami di Lapas,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *