Empat Pendekar PS Pagar Nusa Banyuwangi Divonis 1 – 2 Tahun Penjara

by -985 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ratusan pendekar PS Pagar Nusa Banyuwangi memberikan dukungan kepada rekanya di depan kantor PN Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com –  Empat pendekar Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PS Pagar Nusa) yang menjadi terdakwa dalam gesekan dua perguruan pencak silat PSHT dan PS Pagar Nusa di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi menjalani lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, pada Rabu (5/10/2022).

Dalam sidang tersebut, tampak ratusan pendekar Pagar Nusa menunggu di luar gedung PN Banyuwangi dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Mereka menanti hasil putusan dari pengadilan atas empat orang rekannya yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Empat terdakwa dari pendekar PS Pagar Nusa; UK, EM, MAK dan PF akhirnya mendapatkan keputusan dari majelis hakim PN Banyuwangi. Dalam amar putusan saat persidangan, tiga terdakwa divonis 2 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lain berinisial PF divonis 1 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum, yang menyebabkan kematian dari pihak PSHT. UK, EM, MAK melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sedangkan PF melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dengan anggota I Komang Didiek Prayoga dan Yustisiana, terhadap empat orang terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Putusan ini murni tidak ada intervensi, tidak ada intimidasi, tidak ada pengaruh kepada Pengadilan. Jadi ini murni sudah sesuai fakta hukum,”jelas Agus Pancara.

Menurut Agus, amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada empat terdakwa, sudah sesuai dengan standar hukum pembuktian yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *