Empat Kuliner Khas Banyuwangi Dapatkan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual

by -1265 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Tidak hanya melalui KIK kelompok, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi mereka. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga jaminan ekonomi karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk akses pendanaan.

Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.

Dalam rangka menjaga tradisi dan budaya, Pemkab Banyuwangi secara rutin menyelenggarakan Festival Banyuwangi Kuliner, yang menampilkan beragam masakan khas daerah.

Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” tegas Ipuk./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *