Bahwa paket yang dikembalikan (retur) tersebut seharusnya oleh pihak jasa pengiriman dikembalikan kepada pengirim (korban), namun oleh terlapor selaku karyawan jasa pengiriman paket tersebut diambil dan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari korban, akibatnya korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Beberapa barang bukti berupa Cosmetic dan Skincare sudah kita amankan dan 4 orang terlapor kita tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya, Rabu, (8/5/2024).










