Empat Karyawan Jasa Ekspedisi di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Barang Senilai Rp. 200 Juta

by -2014 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Empat karyawan dari salah satu jasa ekspedisi di Situbondo terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Situbondo dikarenakan mengelapkan barang milik Shipper (pengirim) senilai Rp. 200 juta rupiah.

Dari 4 tersangka (TS) yakni, AS, (32) asal Kecamatan Banyuglugur, RD, (26) asal Kecamatan Panarukan, EA (24) asal Kecamatan Panarukan, KA (21) asal Kecamatan Kapongan, dari 4 tersangka kini digelandang ke Mapolres Situbondo.

Menurut AKP Momon Kasat Reskrim Polres Situbondo dalam modus operandinya berawal dari korban mengirim paket skincare kepada pemesan melalui salah satu jasa pengiriman, namun dari beberapa paket yang dikirim kepada pemesan terdapat paket yang dikembalikan (retur) dengan berbagai alasan.

iklan warung gazebo