Hubungan yang tak lagi harmonis pada masa akhir perkawinan sekitar tahun 2017 membuat Agus Sudirman bersiasat jahat terhadap Sulfia Irani.
Ia diduga menggunakan surat dokumen palsu untuk menghibahkan beberapa aset kepada empat anaknya dari perkawinan pertama yaitu L, AH, CD dan AG.
Aset-aset tersebut merupakan harta gono-gini dari perkawinannya dengan Sulfia Irani, yang dibeli antara tahun 2004-2016. Hibah dilakukan melalui beberapa akta notaris pada tahun 2018 dan 2021.
Akta-akta hibah tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sulfia Irani. Bahkan, Sulfia Irani tidak menandatangani akta-akta hibah di hadapan langsung Notaris PPAT yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Banyuwangi. Tanda tangan Sulfia Irani pada akta-akta itu pun diduga dipalsukan, yang dibuktikan melalui pemeriksaan grafonomi kriminalistik di Polda Jatim, yang mana kasus pemalsuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 24 Juli 2022.
Perbuatan Agus Sudirman tersebut diduga telah merugikan Sulfia Irani sekitar Rp 15 miliar. Alhasil, Agus Sudirman didakwa tiga pasal sekaligus, yakni, Pasal 266 ayat 2 KUHP untuk penggunaan akta palsu, Pasal 263 ayat 2 KUHP untuk penggunaan surat palsu dan Pasal 376 KUHP, penggelapan.












