Selanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan 2 (dua) peraturan daerah.
1.pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang analisis jalur lalu lintas. terhadap kesamaan persepsi serta dukungan dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra – PKS, fraksi Golkar – Hanura, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan eksekutif menyampaikan terima kasih.
Mengenai Kedudukan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. pada prinsipnya penyusunan peraturan daerah harus mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan sekurang-kurangnya, hirarki, dan materi muatan Peraturan peraturan-undangan. berdasarkan hal tersebut.
Proses pembentukan raperda pencabutan mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2020 tentang cipta kerja. Namun dalam perjalanannya undang-undang tersebut dicabut oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. adapun materi muatan Perppu tersebut tidak bertolak belakang sama sekali dengan materi muatan Undang-Undang 13 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja berkorelasi erat dan sangat relevan untuk dijadikan dasar hukum.
Penyelenggaraan rekomendasi pelayanan analisis lintasan lalu lintas di Kabupaten Banyuwangi setelah adanya pencabutan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang analisis lintasan lalu lintas akan tetap berjalan dan untuk pelaksanaannya akan langsung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pesawat lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis jalur lintas lalu lintas.
Adapun terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaannya telah disampaikan pada surat edaran direktur jenderal perhubungan darat nomor HK.201/I/7/DRJD/2021 tanggal 11 Oktober 2021. sedangkan untuk hal-hal teknis lainnya jika diperlukan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati .
Andalalin bukan bagian internal dari sistem online single submission (oss), adapaun posisi analisis dampak lalu lintas (andalin) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas Pasal 17, bahwa persetujuan hasil analisa dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha dalam kegiatan penilaian bangunan dan persyaratan pengajuan penilaian dokumen lingkungan hidup.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (ukl) dan upaya pembinaan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan Pasal 184 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja :semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang waktu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini.
Semua Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang ini./////









