Eksekutif Sampaikan Tanggapan PU Fraksi DPRD Atas diajukannya Raperda JDIH dan Raperda Pencabutan Dua Perda

by -609 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, Seblang.com -Bupati Banyuwangi melalui Wakil Bupati, Sugirah menyampaikan jawaban atas fraksi-fraksi Pandangan Umum (PU) terhadap diajukannya dua raperda dalam rapat paripurna dewan, Senin (2/6/2023) malam.

Kedua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda pencabutan dua Perda, tepatnya raperda tentang pencabutan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( UPL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan Usaha di Banyuwangi.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Asisten Bupati, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, Camat dan Kades/Lurah.

Mengawali jawaban eksekutif atas fraksi-fraksi PU, Wabup Sugirah menyampaikan, terhadap masukan dan saran dari fraksi PDI Perjuangan pada raperda JDIH, eksekutif mengapresiasi positif dan menyampaikan terimakasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama pansus raperda.

Penjelasan eksekutif atas PU fraksi Demokrat,lanjut Wabup Sugirah menyampaikan bahwa monografi diartikan dalam kamus besar bahasa Indonesia (kkbi) adalah tulisan (karangan, uraian) mengenai satu bagian dari suatu ilmu atau mengenai suatu masalah tertentu.

Pada website JDIH Kabupaten Banyuwangi monografi hukum telah ditampilkan melalui beberapa fitur aplikasi antara lain: naskah akademik, perpustakaan bagian hukum, majalah hukum online Banyuwangi, artikel hukum, dan somasi (sistem informasi hukum dan akademisi) yang berisi produk penelitian hukum, jurnal / makalah hukum dan lain sebagainya.

Bahkan pada menu simplirakat, masyarakat dapat berperan serta langsung mengirimkan saran masukan terkait penyusunan produk hukum daerah, mengirimkan karya tulisnya tentang hukum dan pemerintahan serta dapat memafaatkan pelayanan “e-konsultasi” publik dalam pembahasan produk hukum daerah.

Menanggapi PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup Sugirah menyampaikan, bahwa pada prinsipnya asas yang terkandung dalam materi muatan raperda tentang JDIH mengacu dan berpedoman pada asas materi muatan Peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun Peraturan 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 yang meliputi asas: pengayoman, kebangsaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, kemerdekaan dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Data dan informasi yang disediakan dalam jdih telah diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum,” jelas Wabup Sugirah.

Menanggapi Fraksi PU Golkar Hanura, Wabup Sugirah menyampaikan, apresiasi dan terimakasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama pansus raperda.

“ Eksekutif menyampaikan terima kasih atas kesepahaman fraksi Gerindra-PKS terhadap penyusunan raperda JDIH dan hal tersebut akan menjadi pendorong bagi eksekutif untuk secara maksimal melaksanakan raperda ini,” jelasnya.

iklan warung gazebo