Eksekusi Tanah di Bulusan Banyuwangi Berlangsung Dramatis

by -1405 Views
Wartawan: Novianto Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono
Proses eksekusi yang berlangsung panas


Bahkan dalam penolakkan tereksekusi sempat membakar ban bekas dan kayu guna mencegah pihak dari jurusita Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan eksekusi kepada  tereksekusi, Hassan.

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Moch.Chairoel Fathah, sebelumnya pihak Hassan melakukan utang piutang kepada Bank Central Asia (BCA) sejak tahun 2013-2019 sebanyak Rp 300 juta . Dari pokok hingga beberapa tahun jumlahnya berkembang menjadi Rp 450 – 500 jutat beserta bunga.


“Utangnya itu sejak 2013 kita sudah melakukan mediasi namun alot, dan akhirnya 2019 pengajuan esksekusi dan terlaksana pada tahun 2022. Karena harus ada mekanisme yang harus kita lakukan,” ujar Fathah.

Ia menjelaskan karena tidak sanggup membayar  utang akhirnya pihak BCA melakukan lelang lahan milik Hassan dan dimenangkan oleh  Silvi sebesar Rp 824 juta.

Dan untuk esekusi sebidang tanah tersebut yang terdapat pula bangunan di atasnya. Terdiri dua sertifikat terdapat pada bagian depan dan belakang.

Ini dua sertifikat yang depan 280 meter persegi dan yang belakang itu 331 Meter persegi, kalau masalah bangunan mau di robohkan atau tidak itu tergantung pemenang lelang pihak pengadilan hanya melakukan eksekusi isinya saja,” jelasnya.//

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *