Situbondo, seblang.com – Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Disparpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di Wisata Karaoke Gunung Sampan (GS), Kecamatan Kotakan, Kabupaten Situbondo, Selasa (23/4/2024).
Pemeriksaan dilakukan terkait Nomor induk berusaha (NIB), kelayakan room karaoke untuk standar pariwisata dan ketersediaan BPJS ketenagakerjaan untuk pegawai di wisata karaoke GS tersebut.
Andri Wibisono selaku Kepala seksi bidang Industri Pariwisata pada Disparpora Kabupaten Situbondo mengatakan pengawasan rutin dilakukan agar tempat usahanya sesuai standar dari PP 5 tahun 2021, tentang perijinan usaha berbasis resiko dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (permen) 4 tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata, dimana untuk kegiatan karaoke harus sesuai peraturan.
“Kalau sesuai peraturan ruang karaoke harus berukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter, harus kedap suara, harus ada pintu berkaca agar bisa dipantau didalam room, dan roomnya harus berbilik-bilik,” ujarnya.
Selain itu, Andri mengungkapkan di Wisata Karaoke GS tersebut ada 10 usaha karaoke yang sudah ber NIB. “Semua ruangan karaoke wisata karaoke GS belum kedap suara dan belum ada kotak P3K untuk pertolongan pertama jika terjadi luka ringan,” ungkap Andri.
Dengan adanya tempat wisata karaoke GS, kata Andri dapat merubah image eks lokalisasi GS yang dulunya negatif sekarang menjadi positif, sekarang menjadi tempat pariwisata.
“Dalam rangka untuk merubah image yang dulunya negatif menjadi positif, untuk usaha karaoke itu bagian dari tempat hiburan dan rekreasi, akan tetapi harus sesuai standar,” imbuhnya.
Selain itu, Andri mengungkapkan usaha karaoke tidak harus menggunakan pemandu karaoke atau LC.