Edukasi Politik, NasDem Banyuwangi Jelaskan Peserta Pemilu Adalah Partai Politik

by -1074 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Dan itu murni menjadi kewenangan partai,” imbuhnya.

Sekali lagi, masih Zamroni, peserta Pemilu adalah partai politik (PKPU Nmr 10/2023), bukan Caleg secara personal. Jadi, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) adalah seseorang yan diajukan atau diusulkan oleh partai. Kemudian tentang siapa yang akan diusung menjadi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, merupakan hak penuh partai politik.

“Proses pengambilan keputusan pun dilakukan sebaik mungkin untuk kebaikan Partai NasDem dan demokrasi di Indonesia. Tentunya memperhatikan perolehan suara yang signifikan untuk partai,” bebernya.

Menurut Zamroni, pertimbangan yang matang juga akan dilakukan DPD Partai NasDem Banyuwangi, dalam hal pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap anggota partai.

“ Sanksi terhadap pelanggaran baik yang bersifat peringatan hingga pemberhentian,” tandas Sekretaris DPD Partai NasDem Banyuwangi, Zamroni, SH. (*)

iklan warung gazebo