“Dihadapan petugas EW mengaku barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya, dan pelaku mengakui uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan pil Trex,” kata Setiyo.
Pelaku EW juga mengaku mendapatkan pil Trex dengan cara membeli dari AX yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gambiran. Dari bukti dan pengakuan tersebut, kemudian pelaku digelandang ke mapolsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Setiyo.











