Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan terduga pelaku pengedar pil Trihexyphenindyl (Trex) berinsial EW (39), warga Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Rabu (01/06/2022) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Gambiran AKP. Setiyo Widodo menjelaskan, awalnya petugas mengamankan saksi JK yang terbukti membawa 10 butir pil trex. Usai dimintai keterangan, pil tersebut didapatnya dengan cara membeli obat terlarang tersebut ke pelaku EW, dengan harga Rp. 30 ribu.
Dari keterangan saksi ini anggota langsung mengamankan pelaku EW beserta barang bukti HP merek Redmi note 5 warna hitam, dan uang tunai Rp. 30 ribu.











