Saat itu terdapat segerombolan pemuda sedang asyik nongkrong. Disana pihaknya melihat tingkah laku mencurigakan dari salah satu pemuda. Sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap AR (27) dan terdapat 4 butir pil trihexypinighyl berlogo Y .
“AR (27), mengaku jika membeli obat terlarang tersebut ke tersangka MFR (54). Sebanyak 12 butir dan yang 8 sudah diminum AR hingga tersisa 4 butir,” pungkasnya.
Kemudian, tersangka MFR (54) diamankan beserta barang bukti ke Polsek Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.///////










