“MB tidak bisa menunjukan dokumen kayu yang dimuat. MB ini pemilik kayu sekaligus sopir dump truk,” terang Muhklisin Sabarna, Kamis (28/07/2022).
Dari kasus tersebut, pihak perhutani mengamankan barang bukti dump truk nopol DA 9145 AJ, kayu rimba sebanyak 7. 97280 M3. Dua orang di dalam duntruk juga turut diamankan petugas.
“Kami menyerahkan proses penyidikan kepada penyidik Polresta Banyuwangi,” jelasnya.////












