Mojokerto, seblang.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) H. Suwandy Firdaus, S.E., S.H., M.Hum. mendorong perusahaan di Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan atau pegawai.
Hal itu dimaksudkan agar THR yang diberikan bisa segera digunakan karyawan untuk berbelanja kebutuhan Lebaran.
Karena itu, Suwandy meminta agar pemberian THR tidak ditunda-tunda.
“Pemberian THR sebaiknya segera dibagikan jika perusahan sudah menyiapkan. Jangan sampai ditunda-tunda, apalagi mepet dengan Lebaran,” pesan Suwandy yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto itu, Selasa (11/4/2023).
Suwandy mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak setiap karyawan dan telah diatur dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana aturan yang ada, THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.
Bahkan, lanjutnya, Pemerintah pusat juga sudah memberikan edaran agar pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Presiden Jokowi sudah menyampaikan, paling penting perusahaan jangan menunda-nunda, harus diserahkan jauh-jauh hari,” tandas Suwandy.
Lebih lanjut dikatakannya, pemberian THR lebih awal akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mereka bisa berbelanja kebutuhan Lebaran jauh hari.
“Dengan demikian, diharapkan tidak ada permintaan pasar yang melonjak drastis saat lebaran hingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar. Kondisi tersebut tentunya akan memicu inflasi di Provinsi Jawa Timur,” terang Suwandy.
“Biasanya kalau mepet, persiapan beli sesuatu tidak terjangkau. Biasanya, spekulan semakin menggila jelang Lebaran,” tambah Suwandy.
Suwandy juga mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait ketentuan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan.
“Semoga Pemerintah Daerah, yakni Bupati atau Wali Kota di Jawa Timur bisa melaksanakan surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait ketentuan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan,” harap Suwandy.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengeluarkan ketentuan itu melalui surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yakni Bupati atau Wali Kota di Jatim.
Ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, yakni sebagai berikut:
1. THR keagamaan diberikan kepada;












