Banyuwangi, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan pembongkaran sejumlah baliho yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembongkaran juga dilakukan terhadap baliho yang dianggap membahayakan serta mengganggu keindahan dan estetika wilayah sebagai upaya mendukung keberhasilan program Banyuwangi Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur, Pangdam, Kapolda, Kejati, bupati, wali kota, serta pihak terkait lainnya untuk mewujudkan Indonesia ASRI.
“Penertiban baliho di Banyuwangi kami lakukan mulai dari Kecamatan Kabat, Wongsorejo, Kalibaru, dan dalam Ramadan ini di Kecamatan Rogojampi,” ujar Yoppy di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (26/2/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan data yang ada, terutama di jalan protokol, masih terdapat beberapa titik baliho yang akan ditertibkan. Beberapa alasan di antaranya karena masa berlaku izin telah habis, kondisinya membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, serta mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.
“Karena rata-rata baliho dibangun di jalan protokol dan jalur-jalur yang ramai, kami sudah melakukan komunikasi dengan pemilik baliho untuk segera mengurus perizinan bagi yang akan melanjutkan kepemilikan baliho tersebut,” imbuh pejabat asal Asembagus, Situbondo itu.
Yoppy menambahkan, selain mengingatkan pembaruan izin, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait agar pemasangan baliho mempertimbangkan kualitas bahan yang digunakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai hanya izinnya yang diperbarui, tetapi bahannya tidak diperbarui karena bisa membahayakan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu, DPU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, serta pihak terkait lainnya,” pungkasnya.///////












