“Padahal anak-anak ini kan generasi penerus bangsa, khususnya di Banyuwangi . Kalau masa depan anak-anak sekarang sudah tidak jelas, bagaimana kondisi Banyuwangi dalam beberapa tahun ke depan,” imbuh dia.
Mengingat pentingnya menyelamatkan generasi muda harapan bangsa, sebagai anggota dewan pihaknya berharap mudah-mudahan eksekutif khususnya dinas/instansi terkait segera ada solusi terhadap maraknya minuman beralkohol di masyarakat ini, terutama memberikan perlindingan agar anak-anak tidak menjadi korban.
Harapan kami kepada pemerintah, lanjut Neni untuk segera ada solusi agar tidak berkelanjutan efek sosialnya. Peredaran minuman beralkohol lebih ditertibkan dan yang diizinkan menjual itu benar-benar sesuai Perda yang ada.
Sementara Ahmad Saeho, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi mengungkapkan Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Tim Terpadu Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah ditetapkan sejak tanggal 27 April 2022.
“Tepatnya Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/71/Kep/429.011/2022 Tentang Tim Terpadu Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kalau Perbup dan Tim dimaksud berjalan optimal tentu sangat mendukung KLA untuk Banyuwangi,” jelas Saeho.
Menurut dia regulasi sudah ada dan Tim juga sudah terbentuk. “Terkait bagaimana pelaksanaan di lapangan, saya masih perlu koordinasi lagi dengan SKPD terkait,” pungkasnya.//////












