Menurut Lamidi saat ini pengurus cabang juga sedang mendalami keterlibatan beberapa warganya pada kejadian malam itu.
Untuk warga PSHT yang sekarang terlibat persoalan hukum dan ditahan di Mapolres Tuban apabila terbukti benar-benar bersalah akan dijatuhi sanksi berat yang dikeluarkan langsung oleh cabang sesuai dengan AD/ART yang ada.
“Untuk warga yang terlibat konvoi akan diberikan sanksi dan pembinaan melalui ketua ranting dan untuk pengurus cabang sudah mempersiapkan sanksi setelah proses pemeriksaan internal selesai kami lakukan,” paparnya.
Masih kata Lamidi kerugian lain yang didapatkan oleh warganya yang mengikuti konvoi bisa dengan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang ditemui di jalan seperti yang terjadi di Kecamatan Plumpang yang berakibat ditangkapnya beberapa peserta konvoi oleh petugas kepolisian.
“Semoga sanksi ini bisa menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak melanggar peraturan. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa menyambut adik-adik warga baru dengan kegiatan-kegiatan yang lebih berguna,” pungkasnya
Sebelumnya, Kapolres Tuban berkomitmen akan menindak tegas dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kejadian pengerusakan rumah serta kendaraan warga oleh sekelompok oknum perguruan silat saat berlangsung kegiatan pengesahan warga baru pada Jum’at (21/07/23) lalu.
“Kalau ada ketua ranting maupun rayon yang justru menyuruh untuk melakukan konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain dan tidak bukan untuk ketertiban umum” tegas AKBP Suryono Kapolres Tuban. (*)











