Dukung Kegiatan Religi, TN Alas Purwo Banyuwangi Terapkan Tarif Nol Rupiah

by -1940 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Pura Luhur Giri Salaka


Agus menegaskan bahwa pembebasan biaya hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka, sedangkan tarif kendaraan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Terkait kenaikan tarif masuk TN Alas Purwo, Agus menjelaskan hal tersebut didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sejak 30 Oktober 2024. Peraturan ini mengubah nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.


“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.

“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp 7 ribu menjadi Rp 30 ribu sekarang,” imbuhnya.

Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. “Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda. (*)

 

iklan warung gazebo