Banyuwangi, seblang.comĀ – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) memberlakukan kebijakan pembebasan biaya masuk (tarif Rp 0) bagi umat Hindu yang akan beribadah di Pura Luhur Giri Salaka. Kebijakan ini mulai disosialisasikan dan diujicobakan pada Jumat (22/11/2024).
Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat koordinasi bersama Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.
“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus.
Untuk mendapatkan pembebasan biaya, umat Hindu wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dengan penanggung jawab dari masyarakat lokal atau pengelola Pura Luhur Giri Salaka. SIMAKSI dapat diurus langsung di loket pintu masuk TNAP dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
“Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.












