Dukung Fatwa MUI Sumenep, Polisi Himbau Permainan Capit Boneka Untuk Berhenti Beroperasi di Madura

by -715 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Sumenep, seblang.com – MUI Sumenep mengeluarkan fatwa larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep.

Keputusan fatwa larangan diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori Judi.

Anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan ini. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.

MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa larangan kepada permainan capit boneka sejak 10 Januari 2023.

Menyikapi hal tersebut, Polres Sumenep jajaran Polda Jatim yang ada di Pulau Madura ini mengambil langkah dengan memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya yang menjajakan permainan capit boneka untuk menghentikan operasinya.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dengan tegas bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan capit boneka.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *