Dari keterangan pelaku barang haram itu dijual satu botol pil koplo seharga Rp1,25 juta serta dikemas paket kecil setiap 10 butir dihargai Rp30 ribu.
“Dari pengakuanya, satu paket sabu dijual Rp300 ribu, sasaran kalangan remaja di Mojokerto Raya dan luar daerah sekitar,” jelas Marji.
Selain mengamankan pelaku Doyok, polisi kini memburu pemasok barang haram tersebut. Dari keterangan pelaku dan bukti bukti yang ada barang haram itu dikirim dari Sidoarjo.
“Dari keterangan dan bukti percakapan di ponsel pelaku, kami sudah mengantongi nama pemasoknya. Masih kita dalami dan dan kita kejar,” tambah Marji
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Barang bukti berupa puluhan ribu pil koplo dan sabu serta timbangan digital dan ponsel milik pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Kita sangkakn pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumanya maksimal 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” pungkas AKP Marji Wibowo./////











