“Terpenting, dugaan pungli harus segera diusut tuntas, baik melalui pemeriksaan internal maupun audit dari Inspektorat. Dinas Kesehatan diminta menyampaikan laporan tertulis hasil penelusuran dan langkah korektif kepada Komisi IV paling lambat dalam waktu 7 hari kerja. Semua Puskesmas di Kabupaten Mojokerto harus melakukan pembenahan SOP pelayanan dan publikasi biaya layanan agar tidak menimbulkan celah penyimpangan. Komisi IV akan melakukan pengawasan lanjutan dan sidak untuk memastikan tindak lanjut berjalan nyata, bukan hanya seremonia,” tegasnya.
Dugaan Praktek Pungli Puskesmas, Komisi IV DPRD Mojokerto Gelar Hearing









