Dugaan Pernikahan Siri dengan Mantan Kades di Bondowoso Memasuki Tahap Persidangan

by -1244 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Toha Saat di kantor kejaksaan


“Setelah mendengar istri sah saya menikah lagi saya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jambisari pakm,” ucapnya saat di persidangan.

Toha sempat melontarkan kata kepada majelis hakim dan jaksa bahwa dirinya sangat keberatan jika istrinya menikah lagi karena pada saat itu masih istri sahnya.


“Saya sangat keberatan pak jika istri sah saya pada saat pelaporan ke Polsek Jambesari masih status istri sah saya,”ucapnya geram saat persidangan.

Dalam Pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 1.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Pasal 284 KUHP 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Toha menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yaitu Polsek Jambesari Darussholah,Kejari Bondowoso dan Majelis hakim yang sudah dengan tegak lurus menangani hukum yang dirinya laporkan.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Jambesari Darussholah,Kejaksaan Negeri Bondowoso,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowosom,”Paparnya saat keluar dari ruang sidang./////

 

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *