Bondowoso, seblang.com – Kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Toha Warga Desa Pejagan Jambesari Darussholah kini memasuki tahap persidangan perdana Di Kejaksaan Negeri, Rabu, (12/12/2022.)
Dalam proses persidangan dihadirkan pula beberapa saksi dari pelapor M Toha dan Terlapor NS Serta FZ yang saat itu digelar melalui sidang online di Ruang Sidang Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Hakim menanyakan satu persatu saksi tentang perkara yang mereka ketahui tentang kasus perkara yang di tanganinya termasuk saksi ahli dari Departemen Agama Bondowoso.
Toha saat itu menuturkan bahwa dirinya sedang bekerja di luar jawa, sedangkan istrinya inisial FZ ada di Desa Pejagan. Menurut Toha, ada pihak keluarga yang menyampaikan bahwa istri sudah menikah siri dengan mantan kades NS (Inisial red).
“Waktu saya masih di Kalimantan. Tiba-tiba ada saudara dari Jawa yang menelpon, mengatakan bahwa istri saya sudah menikah sirih dengan NS” kata Toha.
Ia pun mengaku kaget, kemudian memutuskan untuk pulang ke Desa Pejagan Jambesari Darussholah.
“Kesimpulannya memang benar bahwa istri saya sudah menikah sirih dengan NS “ucap Toha.
Karena dia merasa belum resmi cerai sah dengan istri, Toha memutuskan untuk melaporkannya ke Mapolsek Jambesari.









