“Setelah ini jangan ada lagi berita dugaan-dugaan lagi. Saya juga pernah ikut pelatihan jurnalistik , Mereka tahunya kan kita tidak berizin, tapi kenyataannya kita kan berizin, pengelolaan itu izin ke PU .bahkan sudah ditandatangani oleh Bupati banyuwangi,” ungkap Supandi dalam audensi/
Berbeda dengan bukti – bukti yang dibawa oleh Komunitas Sadar Hukum, Sugiharto mengatakan berdasarkan copy sertifikat ini no 9/1987 tertulis hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Tertuang dalam sertifikat tersebut berbunyi bahwasanya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Timur di Surabaya, Tgl 23/9/1986 No. 593.33/2428/SK/320/1986.
Sedang keterangan di dalamnya menyebutkan Lamanya hak berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk Lapangan Olah Raga, dengan penunjuk dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut berdasarkan oleh Penunjuk.. D.i 301 No. 6017/1987 Peta situasi lembar I kotak C/3 menyebutkan bahwa tanah ini asalnya adalah tanah negara ” ucap sugiharto
Sedangkan ketua Bumdes widiyono saat dikonfirmasi wartawan pengelolaan parkir dalam satu bulan bisa menghabiskan 3 sampai 4 bendel
“Karcis parkir di RTH Maron sudah perporasi mas, dalam satu bulan bisa menghabiskan 3 sampai 4 bendel, dan dana tersebut masuk ke Bumdes,” katanya.
Disinggung dugaan adanya premanisme terkait pengguna lapangan bola yang sempat adu fisik dengan pihak pengelola parkir bahkan karcis yang diberikan oleh juru parkir tersebut saat masuk RTH , ketika keluar RTH diminta lagi oleh juru parkir Supandi dengan nada tinggi mengatakan, kalau adu fisik sudah beberapa kali melaporkan ke desa dan itu sudah kami damaikan. “Sedangkan untuk karcis parkir diminta lagi atau tidak dikasihkan semestinya njenengan marahi atau ditegur ,” ucap Supandi dengan nada tinggi./////












