Dugaan Penyalahgunaan RTH Maron Genteng Banyuwangi , Komunitas Sadar Hukum Audensi dengan Camat

by -1149 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangiseblang.com – Komunitas Sadar Hukum Kabupaten Banyuwangi mengadakan audensi di Kantor Kecamatan Genteng Banyuwangi Rabu (14/6/23). Mereka mempertanyakan berita beberapa media online tentang adanya dugaan- dugaan di RTH(ruang taman hijau) Maron Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu mereka mendatangkan kepala Desa Genteng Kulon, Bumdes, sekdes, pengguna lapangan sepak bola ( club) untuk memperjelas keadaan sebenarnya.


Dalam audensi sempat terjadi perdebatan antara Kepala Desa Genteng Kulon Supandi dengan Perwakilan Komunitas Sadar Hukum Sugiharto.

Supandi mengatakan bahwa RTH Maron adalah milik Desa Genteng Kulon sedangkan Sugiharto dengan menunjukkan copy sertifikat bahwa sertifikat tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Seperti diketahui masyarakat khususnya wilayah kecamatan genteng, pengelolaan RTH Maron selama ini dikelola oleh Bumdes Lembu Suro milik Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon, yang diketuai oleh Widiyanto

Tak hanya pengelolaan parkiran saja, Bumdes Lembu Suro juga menyewakan kios-kios dan memungut retribusi sewa pada PKL(pedagang kaki lima) yang berada  di RTH Maron

Dalam audensi yang dijembatani oleh Camat Genteng Satrio, Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Drs. Supandi, M.Pd, menuturkan , bahwa landasan yang mendasari pengelolaan RTH Maron telah mengantongi izin dari Bupati melalui Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.

iklan warung gazebo