“Hanya kemudian tim GUS memandang, perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi. Kalaupun nantinya kami memutuskan mencarikan Abah Gun keadilan, kita akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk membatalkan pemecatan, sebab bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan,” tegasnya.
Menurut Axel, apa yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi sudah sangat keterlaluan, serta sulit untuk di nalar.
“Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka. Khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry, untuk kami pertimbangkan dilaporkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dilakukan sidang etik, mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” jelasnya.
Lebih jauh, Axel menganggap, pencalonan Abah Gun hari ini tidak terlepas dari kepentingan PDI Perjuangan pada awalnya.
“Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik Prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” pungkasnya.y











