Dugaan Penggelapan Bantuan Beras di Situbondo: Dua Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

by -28 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


  1. Mengalihkan jatah beras dari penerima yang telah meninggal dunia kepada pihak yang tidak berhak.

  2. Mengambil sebagian bantuan beras sebagai upah atau jasa kepada tenaga penyalur.

  3. Tidak menyerahkan bantuan kepada sejumlah penerima yang namanya tercantum dalam daftar.

  4. Menjual sebagian bantuan beras kepada pihak lain.

  5. Bersama-sama membuat BAST dan SPTJM yang isinya tidak sesuai fakta di lapangan.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 43 Ayat (1) jo Pasal 38 jo Pasal 36 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan perdana, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan secara lengkap, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Majelis Hakim yang diketuai Haries Suharman Lubis, S.H., M.H., kemudian memutuskan melanjutkan proses persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi, yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal perkara ini.

“Kejaksaan Negeri Situbondo akan memastikan proses persidangan berjalan aman, lancar, dan tertib hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Kami mengimbau masyarakat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kejari Situbondo untuk mengawal proses hukum secara profesional dan transparan demi pemulihan hak-hak masyarakat miskin yang dirugikan.///////////////

iklan warung gazebo