Dugaan Penggelapan Bantuan Beras di Situbondo: Dua Terdakwa Hadapi Sidang Perdana

by -11 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo resmi memulai proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan/atau penggelapan bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk fakir miskin di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, tahun anggaran 2024.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1B Situbondo pada Selasa, 2 Desember 2025.

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yaitu Rudianto bin Sunawi (Perangkat Desa) dan Moh. Aklam bin Tolak (Pendamping PKH). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2024.

Kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirvakan mencapai 49 sak karung beras atau setara 490 kg, dengan nilai total Rp5.634.020.

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan lima modus operandi yang diduga dilakukan para terdakwa dan merugikan masyarakat fakir miskin, di antaranya:

iklan warung gazebo