Lebih lanjut, Suciati mengatakan, jika dirinya hampir setiap hari menelpon H untuk segera mengembalikan uang miliknya namun apa yang dia dapat hanya ucapan dengan bahasa madura patennang tak kera nepo, artinya sabar tidak mungkin saya menipu ucap H dalam komunikasi percakapan via WhatsApp kepada dirinya.
“Ia, H datang ke rumah sendirian untuk menawarkan gula sebanyak 2 ton dengan harga total Rp 21 juta dan gula tersebut katanya dari pabrik gula Prajekan Bondowoso dengan harga kola’an (dibawa pasaran) sehingga saya tertarik untuk membelinya dan bisa nanti saya jual lagi, namun apa yang H katakan kepada saya hanyalah dusta, H meminta uang tunai senilai 21 juta dan dalam 3 hari gula akan tiba dan di antar ke rumah saya, namun sampai saat ini kurang lebih 7 bulan H hanya berjanji janji saja, besok, besok dan besok, maka dari itu saya melaporkan atas apa yang diperbuat H kepada saya dengan modus penipuan ke Mapolres Situbondo guna mempertanggung jawabkan apa yang H perbuat kepada saya,” ucapnya dengan nada kesal.
Suciati merasa kesal karena dirinya merasa tertipu dan meminta pihak kepolisian Resor Situbondo untuk segera memprosesnya sesuai perbuatannya, sehingga tidak bisa melancarkan aksi janji palsunya lagi kepada orang lain selain dirinya.
“Cukup saya saja jadi korban dan saya berharap segera cepat diproses karena informasi yang saya dapat H sering melakukan modus yang sama kepada orang lain,” katanya. /////











