Diduga Menggelapkan Uang Senilai Rp 21 Juta, Warga Alasmalang Situbondo Terancam Pidana

by -2597 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Suciati Bersama Suaminya Saat Berada di SPKT Polres Situbondo


Situbondo, seblang.com – Modus dugaan perkara penipuan uang senilai Rp 21 juta dilakukan seorang perempuan berinisial H warga Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Ia secara resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Jumat (21/03/2023).

Berdasarkan surat laporan B/92/III/2023/SPKT/Polres Situbondo, Jawa Timur, sebagai mana pasal dimaksud dalam pasal 378 KHUP dengan perkara penipuan.

Suciati yang mengaku korban dugaan penipuan beralamat Jalan Kenanga, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, menceritakan tentang seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun berinisial H datang ke rumah dirinya sekitar kurang lebih 7 bulan yang lalu.

Menurut penuturan Suciati, H berdalih mempunyai bisnis jual beli bahan pokok berupa gula dengan harga dibawah pasaran, Suciati yang mengaku korban ditawari untuk membeli gula sekitar 2 ton, namun dengan modus dan janji manisnya akhirnya Suciati tertarik untuk membelinya dan menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar 21 juta rupiah pada tanggal, (4/9/2022) dengan bukti sebuah kuitansi jual beli gula sebanyak 2 ton kepada H.

“H datang ke rumah saya untuk menawarkan bisnis berupa jual beli gula murah, karena saya tertarik dengan mulut manisnya maka saya ingin membelinya, dengan tempo 3 hari setelah uang tunai 21 juta yang saya berikan, namun apa yang dikatakan H sampai hari ini tidak ada sebutir pun gula yang saya terima padahal saya sudah membayar uang tunai kepada H senilai 21 juta rupiah sekitar 7 bulan yang lalu di rumah saya sendiri,” ucapnya.

iklan warung gazebo