Dugaan Korupsi Gratifikasi Proyek Tol Probowangi, Kajari Situbondo: Kasus Ini Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

by -2026 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
Kajari Situbondo, Ginanjar


“Padahal, pemberian UGR sudah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan liar,” tegas Ginanjar.

Meski begitu, Ginanjar menekankan bahwa penyidikan ini tidak akan menghambat jalannya proyek tol Probowangi. Kejari Situbondo, lanjutnya, justru berkomitmen untuk mendukung proyek tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah diminta imbalan atau diperas terkait proyek ini untuk melapor kepada Kejaksaan, baik langsung ke kantor kami atau melalui kanal pengaduan yang tersedia,” katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs pengaduan di https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/ atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti awal.

Ginanjar juga menyatakan bahwa Kejari Situbondo akan berupaya mengembalikan hak-hak masyarakat yang berhak setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kadari)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *