“Sebenarnya kemarin (Senin) saya agendakan, namun karena ada kegiatan Zoom sama Kementerian jadi kita tunda, tapi Insyaallah dalam minggu ini,” tegas Pj Sekda kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), Asep Suriaman meminta pada selaku kuasa pemilik modal (KPM) dalam hal ini Bupati Malang untuk segera melakukan evaluasi pada Dirut Perumda tersebut.
“Kami minta pada Bupati Malang sebagai KPM untuk untuk segera mengevaluasi Dirut Perumda dan menjatuhkan sanksi jika benar-benar Dirut Perumda tersebut menjadi pengurus parpol di kota Malang. Pelanggaran aturan, harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa saja Pak Bupati memecat Dirut Perumda tersebut,’ bebernya.
Direktur Pusdek menegaskan, agar Pj Sekda Kabupaten Malang tersebut memfasilitasi dan memanggil yang bersangkutan.
“Agar persoalan clean dan clear, kami minta Plt Sekda Kabupaten Malang untuk melakukan pemanggilan terhadap Dirut Perumda tersebut,” tandas Asep.
Asep membeberkan dugaan yang dilanggar oleh Dirut Perumda tersebut, pasal yang dilanggar pada PP nomor 54 tahun 2017 adalah pasal 67 dan pasal 78, dimana pasal 67 disebutkan bahwa anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN, dan badan usaha milik swasta, Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan Perundang-Undangan, dan Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.












