Saat korban akan menyalakan rokok, tiba – tiba saja jatuh tersungkur ke arah depan. Melihat itu, sontak saja anak dan pemilik toko ini berlari menuju korban untuk menolong. Kemudian memberitahukan peristiwa itu ke Dani Setiawan tokoh pemuda setempat, yang kemudian diinformasikan ke Bhabinkamtibmas Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas menuju lokasi kejadian bersama petugas medis Puskesmas Yosomulyo. Di lokasi petugas mengamankan barang milik korban diantaranya 1 unit motor Honda Supra warna hitam Nopol P 5236 QAF, sebuah dompet berisikan uang tunai Rp. 205.000,00, STNK motor Supra, Kartu BPJS atas nama korban, dan Kartu Listrik Pulsa (Token Listrik) atas nama korban, sekaligus mengubungi keluarga korban.
Hasil pemeriksaan medis di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan, dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Kemudian jenazah korban dirujuk ke RSUD Genteng menggunakan mobil ambulan milik Desa Yosomulyo, untuk dilakukan visum.
“Jenazah korban sudah kami serahkan ke pihak keluarganya. Dari kejadian tersebut, keluarga korban tidak menghendaki korban dilakukan otopsi, dan menerima kematian korban dengan ikhlas,” jelas Kapolsek Gambiran AKP. Setiyo Widodo. ///











