Banyuwangi, seblang.com – Adanya dualisme kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdampak langsung pada jadwal pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Banyuwangi.
Dua kubu PBNU yang sempat sama-sama menerbitkan surat persetujuan jadwal Konfercab, pada saat bersamaan juga saling membatalkan keabsahan surat masing-masing.
Ketua Steering Committee (SC) Panitia Konfercab NU Banyuwangi, Agus Ainul Yaqin Muhtadi, menjelaskan bahwa panitia menerima tiga surat persetujuan Konfercab dari dua kubu PBNU, yang disertai surat-surat penegasan saling menegasikan.

Agus menuturkan, pada 16 Desember 2025, panitia menerima surat dari PBNU kubu KH. Yahya Cholil Staquf bernomor 4898/PB.03/A.1.01.45/99/12/2025, ditandatangani Ketua Dr. KH. Miftah Faqih dan Sekretaris H. Faisal Saimina.
Surat yang diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA (Digitalisasi Data dan Pelayanan) NU tersebut menyetujui pelaksanaan Konfercab NU Banyuwangi pada 7 Januari 2026, tanpa mencantumkan lokasi, dengan kewajiban melaporkan hasil konferensi kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
Sehari kemudian, 17 Desember 2025, panitia kembali menerima surat dari PBNU kubu KH. Miftahul Ahyar bernomor 4822/PB.01/A.1.01.45/99/12/2025. Surat ini menyetujui pelaksanaan Konfercab NU Banyuwangi pada 7 Januari 2026 di Kampus Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam KH. Anwar Iskandar, Katib KH. Ahmad Tajul Mufakir, Wakil Ketua Prof. Dr. H. Nizar Ali, serta Wakil Sekretaris Jenderal H. Nur Hidayat, dengan kewajiban melaporkan hasil konferensi kepada Pj Ketua PBNU KH. Zulfa Musthofa.
Masih di hari yang sama, panitia kembali menerima surat persetujuan Konfercab dari kubu KH. Yahya Cholil Staquf. Berbeda dengan surat sebelumnya, kali ini lokasi pelaksanaan disebutkan secara jelas, yakni di Kampus UIMSYA Blokagung.
Agus yang akrab disapa Gus Inul menambahkan, polemik tidak berhenti pada terbitnya surat persetujuan. Panitia juga menerima surat penegasan dari masing-masing kubu PBNU yang saling membatalkan keabsahan surat lawan.
Dari kubu KH. Miftahul Ahyar, terbit surat bernomor 4820/PB.01/A.11.10.01/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang menegaskan moratorium penggunaan aplikasi DIGDAYA NU.
Surat yang ditandatangani manual oleh Rais Aam PBNU KH. Miftahul Ahyar, Katib Aam Prof. Dr. KH. Mohammad Nuh, DEA, Pj Ketua Umum PBNU Dr. (HC) KH. Zulfa Musthofa, dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf itu menyatakan bahwa seluruh surat PBNU yang terbit melalui aplikasi DIGDAYA sejak 1 Desember 2025 dinyatakan tidak sah.
Sebaliknya, kubu KH. Yahya Cholil Staquf juga mengedarkan surat tertanggal 16 Desember 2025 bernomor 4900/PB.01/A.1.01.08/99/12/2025 yang dikirimkan ke seluruh PWNU, PCNU, dan komponen NU se-Indonesia.
Surat yang ditandatangani Rais KH. A. Mu’adz Thohir, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal Dr. H. Najib Azca tersebut menegaskan bahwa surat PBNU hanya sah apabila diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA NU.
“Artinya, surat manual yang dikeluarkan kubu Sultan (KH. Miftahul Ahyar) dibatalkan oleh kubu Kramat (KH. Yahya Cholil Staquf). Sebaliknya, surat DIGDAYA dari kubu Kramat juga dinyatakan tidak sah oleh kubu Sultan karena dianggap sudah dimoratorium,” jelas Agus.
Menyikapi kondisi tersebut, panitia PCNU Banyuwangi menggelar rapat gabungan Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah pada 19 Desember 2025. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan strategis terkait pelaksanaan Konfercab.
“Semua sepakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesejukan. Kesepakatan berikutnya, PCNU akan mengajak seluruh Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) untuk duduk bersama dalam rapat lanjutan,” pungkasnya.//////////












