“Pada saat acara Musprovlub baru mulai pembacaan tatib sempat memanas karena Pengkot Surabaya tidak diperkenankan masuk. Setelah ada koordinasi Pengkab Banyuwangi dengan panitia akhirnya diperbolehkan ikut,” jelas Andri.
Dia menambahkan setelah memasuki pertengahan tahapan pembacaan tatib, ada usulan dari Pengkot IKASI Probolinggo terkait surat dukungan yang dimasukkan sebagai dasar penghitungan perolehan suara Bacalon.
Karena tidak sesuai dengan AD/ART, Pengkab IKASI Banyuwangi bersikeras menentang hal tersebut. Meskipun dilakukan voting oleh ketua panitia, Banyuwangi tetap bersikeras menolak.
“Karena selama undangan Musprovlub belum diedarkan beredar rumor pihak panitia sudah berusaha bergerilya menghubungi Pengkab/kota untuk mencari dukungan dan menyampaikan kalau hanya ada satu calon IKASI Jatim,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan Musprovlub diputuskan apabila ada dua surat dukungan terhadap calon atau ganda, maka pengkab/kota tersebut dianggap tidak memiliki hak suara. Hal ini terkesan dipaksakan oleh pihak paniti sehingga Pengkab IKASI Banyuwangi memutuskan untuk walk out (WO) dari Musprovlub Jatim.
Selanjutnya dia berencana akan mengirim surat keberatan atau mosi tidak percaya kepada Ketum KONI Jatim. Musprovlub IKASI Jatim tersebut tidak sah dan terkesan dipaksakan serta disinyalir untuk memenangkan orang yang diusung caretaker.
“Pengkab Banyuwangi akan mengakui dan mendukung hasil Musprovlub IKASI Jatim dilaksanakan jurdil dan sesuai AD/ART. Kami sangat menyayangkan pelaksanaan Musprovlub yang tidak demokratis, sarat dengan kepentingan dan hasil akhirnya sangat mengecewakan,” pungkas Andri.//////











