Dua Terdakwa Pemerasan Proyek Tol Probowangi di Situbondo Dituntut 4 Tahun Penjara

by -562 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H., menyebut kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

“Perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan secara nasional. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Huda.


Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta penitipan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebelum putusan dijatuhkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

iklan warung gazebo