“Keempat, terbukti positif menggunakan narkoba lagi; dan kelima dan keenam, absen tanpa keterangan,” ungkap Nanang.
Sementara untuk Bripka Gusde Santoso, pelanggarannya adalah absen tanpa keterangan. Wakapolresta Banyuwangi telah memberikan peringatan serta sidang SKHD.
“Namun, karena tidak ada perbaikan, akhirnya diajukan dan Polda Jatim langsung mengeluarkan keputusan PTDH,” jelasnya.
Nanang mengingatkan anggota Polresta Banyuwangi dan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bahkan, dia juga menekankan perlunya menjauhi obat-obatan terlarang.
“Kami komitmen, tidak akan mentolerir penggunaan narkoba oleh siapapun,” tegas Kombes Pol Nanang. (**)










