Dua Pengeroyok Supir di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -802 Views


Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, Berdasarkan pengakuan lima pemuda yang diamankan, kedua tersangka memukul korban hingga mengakibatkan meninggal dan terkapar di lokasi kejadian. Sedangkan tiga orang diamankan statusnya sebagai saksi. Sebab, saat kejadian ketiganya hanya menonton, bahkan mereka berusaha melerainya.

“Jika terbukti, keduanya akan dijerat pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman. maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. /////

iklan warung gazebo