Kadir menyebut, dalam memori banding yang pihaknya ajukan akan tetap melampirkan utusan Septa sebagai saksi untuk terdakwa Khozin dan Edy. “Kami sebenarnya juga punya bukti dari pihak kepolisian, tetapi tidak mau bersaksi,” katanya.
Menurut keterangan Kadir, saksi dari kepolisian yang tidak disebut namanya ini sebenarnya juga melihat bahwa Khozin dan Edy tidak melakukan perbuatan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal.
“Nanti kita coba meminta kepada beliau untuk bersaksi. Karena kemarin sudah mengatakan melihat sendiri dan dia bersumpah bahwa pak Khozin dan pak Edy tidak melakukan apa-apa,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat pendekar Pagar Nusa yang terlibat bentrokan sehingga menewaskan satu anggota PSHT. Mereka adalah Usman Khozin, Edy Mulyono, Muhammad Aminun Khasbi, dan Putra Firmansyah.
Khozin, Edy dan Aminun divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. Sedangkan Putra divonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.
Namun dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah Khozin dan Edy. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.////












