Banyuwangi, seblang.com – Dua pedekar Pencak Silat Nahdlatul Ulama “PAGAR NUSA” (PN) yang mendapatkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akibat terlibat bentrok yang menewaskan satu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Banyuwangi resmi mengajukan banding .
Dua t pedekar PAGAR NUSA Banyuwangi tersebut adalah Usman Khozin dan Edy Mulyono..
Menurut Abdul Kadir Penasihat hukum kedua terdakwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Karena kedua pedekar itu tidak melakukan pembacokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian dari salah satu pendekar PSHT.
Kadir menuturkan pihaknya telah membuktikan dalam proses persidangan di pengadilan saat menghadirkan seorang saksi bernama Septa Dwi Nur Imane. Saksi tersebut merupakan terdakwa yang pertama kali divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim pada Juli 2022, atas dugaan kekerasan hingga sebabkan kematian dari pihak PSHT.
“Disitu terungkap bahwa, Septa mengatakan jika pak Khozin dan pak Edy tidak pernah melakukan pembacokan, karena yang membacok adalah dia sendiri. Septa menyampaikan itu di depan persaksian yang disumpah,” tegasnya, pada Kamis (13/10/2022).
Namun, lanjut Kadir, majelis hakim tetap menilai bersalah dan menjatuhkan vonis. Karena tidak terima keputusan maka upaya hukum yang dilakukan dengan mengajukan banding. Dengan harapan majelis hakim bisa melihat secara jernih perkara banding yang pihaknya ajukan.
“Banding sudah kami usulkan secara resmi Selasa (11/10/2022) kemarin, dengan nomor : 118/akta Pid/2022/PN Byw. Mudah-mudahan ada titik terang. Karena memang kita sebagai korban yang tahu-tahu dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.












