Mojokerto, seblang.com – Pengungkapan kasus pembunuhan Aura Enjelie alias Rara, (15) siswi kelas 3 SMP Negeri 1 Kemlagi, warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto terus didalami polisi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Mojokerto Kota, mengungkap bahwa dua pelaku pembunuhan Rara, yakni AB (15) teman satu kelas korban dan AD (19), ternyata residivis spesialis pencurian sepeda motor dan penjambretan HP.
Pengakuan kedua pelaku sebelum kasus pembunuhan Rara, keduanya mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan HP di 12 lokasi wilayah Mojokerto dan Jombang. Meski masih duduk dibangku kelas 3 SMP, AB bersama temannya AD sudah terbiasa melakukan aksi kriminalitas.
AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Mojokerto Kota, dalam rilis ungkap kasus pembunuhan Rara di Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolresta (14/06/23) menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, selain melakukan aksi pembunuhan terhadap Rara, keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan jambret HP di 12 lokasi wilayah Mojokerto dan Jombang.
“Sasaran kedua pelaku adalah sepeda motor lama (tahun lama) yang ditaruh pemiliknya di areal persawahan atau di jalan sepi. Sedangkan sasaran HP biasanya HP yang ditaruh di dasboard sepeda motor atau korban yang bermain hp saat berkendara di jalanan,” kata AKBP Wiwit.
Aksi penjambretan dan pencurian dilakukan kedua pelaku sejak Mei 2022 lalu sampai Mei 2023. Ada 6 sepeda motor dan 6 HP yang sudah digasak oleh kedua pelaku.