Dua Pelaku Pembacokan Pedagang Bakwan Akhirnya Diringkus Satreskrim Situbondo

by -943 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Kedua Pelaku Pembacokan Saat Digelandang Ke Mapolres Situbondo


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Pranoto membenarkan jika kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan sudah ditangkap, dan hari ini masih dalam pengembangan kasus tersebut.

“Jika terbukti, kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan tersebut, keduanya akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” kata AKP Momon.

Menurutnya, sedangkan motif pembacokan tersebut, karena korban tidak segera datang saat dipanggil, sehingga karena merasa kesal, salah seorang pelaku bernama Rudi langsung memegang dada korban.

“Sedangkan Rudi langsung membacok kepala korban. Selain itu, keduanya juga merusak rombong bakwan milik korban,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Momon menambahkan, pihaknya sengaja mengamankan dua pelaku saat proses mediasi, karena kedua dikhawatirkan akan kabur, mengingat keduanya sudah mengulangi perbuatannya. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan. /////

iklan warung gazebo