Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda GL yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga telah berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya mencuri motor dengan cara merusak kendaraan dengan kunci T” ungkap AKP Momon
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.///////










