Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Warung Kopi Kotakan Situbondo

by -1282 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda GL yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga telah berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya mencuri motor dengan cara merusak kendaraan dengan kunci T” ungkap AKP Momon


Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.///////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *