Situbondo, seblang.com – Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial MDA (32) dan SKR (51) keduanya warga Kalitapen Bondowoso.
Kedua pelaku tersebut ditangkap atas laporan kasus Curanmor yang terjadi ada 13 Agustus 2023 di warung kopi jalan raya Kotakan Situbondo.
“Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Resmob mendapat informasi terkait pelaku curanmor yang terjadi di warung kopi pinggir jalan raya Kotakan mengarah kepada kedua tersangka tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 13.00 wib keduanya ditangkap,” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH, Minggu (10/9/2023)










