Dua Minggu Masa Kampanye Bawaslu Banyuwangi Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada

by -1761 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra,


Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi mengarah pada hukum pidana. ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung dalam acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongsorejo.

“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan”, jelas Untung.


Mulai Senin (07/10/2024) Bawaslu Banyuwangi bersama Sentra Gakumdu sudah melakukan pendalaman terkait dua temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye di wilayah Banyuwangi.

Tujuannya adalah untuk memastikan  temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye di dua kecamatan tersebut unsurnya sudah lengkap atau belum.

“Berdasarkan undang – undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari”, pungkasnya.///////

iklan warung gazebo